Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka : a. anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; b. pegawai pada Unit Pelaksana Tugas dan Kesekretariatan di lingkungan Badan Pengelola Dana Abadi Umat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuk kesekretariatan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; c. seluruh aset dan kekayaan yang menjadi milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat tetap menjadi milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat; d. penataan organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Abadi Umat ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
