PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 27
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat dibebankan pada hasil pengelolaan Dana Abadi Umat dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari hasil bersih pengelolaan Dana Abadi Umat tahun sebelumnya.
