PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
Dewan Pengawas melaksanakan sidang secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
