PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 22
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Badan Pengelola Dana Abadi Umat melaksanakan sidang secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat. (2) Sidang Badan Pengelola Dana Abadi Umat dihadiri oleh para anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana.
