PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
Pelaksanaan pemanfaatan Dana Abadi Umat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
