TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Kadastral adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal2...
SK No 209973 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Kadastral dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana jabatan dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penata Kadastral dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209974A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 53
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
tiBidang Perundang-undangan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 210451 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENATA KADASTRAL
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENATA KADASTRAL
BESARAN NO. JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Asisten Penata Kadastral Penyelia Rp9O3.0OO,O0
2 Asisten Penata Kadastral Mahir Rp521.000,00
3 Asisten Penata Kadastral Terampil Rp360.000,00
4 Asisten Penata Kadastral Pemula Rp3OO.000,O0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 210452 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
