PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Kadastral dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana jabatan dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penata Kadastral dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
