PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 6
BAB 4 — PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA
(1) Dalam pelaksanaan KPBU, Menteri/Kepala Lembaga/
Kepala Daerah bertindak selaku PJPK.
(2) Penentuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
sebagai PJPK dilakukan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang sektor.
