Pasal 7
BAB 4 — PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA
(1) Dalam hal KPBU merupakan gabungan dari 2 (dua) atau
lebih jenis Infrastruktur, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah yang memiliki kewenangan terhadap sektor
infrastruktur yang dikerjasamakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan, bertindak bersama-sama
sebagai PJPK.
(2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki
kewenangan terhadap sektor Infrastruktur yang akan
dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menandatangani nota kesepahaman mengenai PJPK.
(3) Nota ...
(3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling kurang memuat:
kesepakatan pihak yang menjadi koordinator PJPK;
kesepakatan mengenai pembagian tugas dan
anggaran dalam rangka penyiapan, transaksi, dan
manajemen KPBU; dan
- jangka waktu pelaksanaan KPBU.
Bagian Kedua
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
sebagai PJPK
