Pasal 5
BAB 3 — JENIS INFRASTRUKTUR DAN BENTUK KERJASAMA
(1) Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan
Peraturan Presiden ini adalah infrastruktur ekonomi dan
infrastruktur sosial.
(2) Jenis Infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
infrastruktur transportasi;
infrastruktur jalan;
infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
Infrastruktur ...
infrastruktur air minum;
infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
infrastruktur ketenagalistrikan;
infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi
terbarukan;
infrastruktur konservasi energi;
infrastruktur fasilitas perkotaan;
infrastruktur fasilitas pendidikan;
infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga,
serta kesenian;
infrastruktur kawasan;
infrastruktur pariwisata;
infrastruktur kesehatan;
infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan
infrastruktur perumahan rakyat.
(3) KPBU dapat merupakan Penyediaan Infrastruktur yang
merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam rangka meningkatkan kelayakan KPBU dan/atau
memberikan manfaat yang lebih besar kepada
masyarakat, KPBU dapat mengikutsertakan kegiatan
penyediaan sarana komersial.
(5) Ketentuan ...
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis infrastruktur
ekonomi dan infrastruktur sosial lainnya ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Pertama
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
sebagai PJPK
