Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP KPBU
KPBU dilakukan berdasarkan prinsip:
- Kemitraan, yakni kerjasama antara pemerintah dengan
Badan Usaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan persyaratan yang
mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak;
- Kemanfaatan, yakni Penyediaan Infrastruktur yang
dilakukan oleh pemerintah dengan Badan Usaha untuk
memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi
masyarakat;
- Bersaing ...
- Bersaing, yakni pengadaan mitra kerjasama Badan Usaha
dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka,
dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan
usaha yang sehat;
- Pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni kerja sama
Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan penilaian
risiko, pengembangan strategi pengelolaan,
dan mitigasi terhadap risiko;
- Efektif, yakni kerja sama Penyediaan Infrastruktur
mampu mempercepat pembangunan sekaligus
meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan dan
pemeliharaan infrastruktur; dan
- Efisien, yakni kerja sama Penyediaan Infrastruktur
mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan
dalam Penyediaan Infrastruktur melalui dukungan dana
swasta.
