PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP KPBU
KPBU dilakukan dengan tujuan untuk:
- Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan
dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana
swasta;
- Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas,
efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
- Menciptakan iklim investasi yang mendorong
keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
- Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar
pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu
mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna;
dan/atau
- Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan
Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui
mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah
kepada Badan Usaha.
