PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 48
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama
Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
