Pasal 47
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan Badan
Usaha Pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan nasional, paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran
ketersediaan layanan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan dan kekayaan negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pemerintahan dalam negeri sesuai dengan bidang
tugas dan kewenangan masing-masing, paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan
Badan Usaha Pelaksana ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.
