PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 46
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan Badan
Usaha Pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur,
diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat
mengatur tata cara pelaksanaan kerjasama
pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
