Pasal 45
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Perjanjian KPBU yang telah ditandatangani
sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap
berlaku;
- Proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang
sedang dilakukan dan belum ditetapkan
pemenangnya, maka proses pengadaan Badan
Usaha Pelaksana selanjutnya dilakukan sesuai
dengan Peraturan Presiden ini;
- Proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang
telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya,
namun perjanjian KPBU belum ditandatangani,
maka perjanjian KPBU dibuat sesuai dengan
Peraturan Presiden ini;
- Perjanjian ...
- Perjanjian KPBU yang telah ditandatangani,
namun belum tercapainya perolehan pembiayaan
sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
Perjanjian KPBU, ketentuan kewajiban perolehan
pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Presiden ini setelah Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah melakukan evaluasi
terhadap Badan Usaha Pelaksana dan KPBU
tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan
oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
- Perjanjian KPBU yang telah ditandatangani,
namun pengadaan tanah belum selesai
dilaksanakan, maka proses pengadaan tanah
akan disesuaikan berdasarkan Peraturan
Presiden ini, dan Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah dapat melakukan
penyesuaian atas perjanjian KPBU setelah
melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha
Pelaksana dan KPBU tersebut dengan kriteria
yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah; dan
- Pengalihan saham sebelum KPBU beroperasi
secara komersial yang telah dilaksanakan
sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini
dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan
pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
telah ...
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan
Peraturan Presiden ini.
