PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 44
BAB 13 — SIMPUL KPBU
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menunjuk
unit kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga/
Daerah sebagai Simpul KPBU.
(2) Simpul KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan,
sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi
pembangunan KPBU.
