Pasal 43
BAB 12 — TRANSAKSI KPBU
(1) Perolehan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman
dinyatakan telah terlaksana apabila:
- telah ...
- telah ditandatanganinya perjanjian pinjaman
untuk membiayai seluruh KPBU; dan
- sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
huruf a, telah dapat dicairkan untuk memulai
pekerjaan konstruksi.
(2) Dalam hal KPBU terbagi dalam beberapa tahapan,
perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan terlaksana apabila:
- telah ditandanganinya perjanjian pinjaman untuk
membiayai salah satu tahapan KPBU; dan
- sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
huruf a telah dapat dicairkan untuk memulai
pekerjaan konstruksi.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dapat diperpanjang dari waktu ke waktu oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah apabila
kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan
oleh kelalaian Badan Usaha Pelaksana, sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah.
(4) Setiap perpanjangan jangka waktu oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diberikan paling lama 6
(enam) bulan.
(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi oleh
Badan Usaha Pelaksana, maka perjanjian KPBU
berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan
oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
