PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 49
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
