PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 39
BAB 12 — TRANSAKSI KPBU
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui
Penunjukan Langsung dapat dilakukan apabila:
merupakan KPBU kondisi tertentu; atau
prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana hanya
menghasilkan satu peserta.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, yaitu:
- Pengembangan atas Infrastruktur yang telah
dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh
Badan Usaha Pelaksana yang sama;
- Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang
mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
atau
- Badan Usaha Pelaksana telah menguasai sebagian
besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk
melaksanakan KPBU.
