PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 38
BAB 12 — TRANSAKSI KPBU
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui
Pelelangan atau Penunjukan Langsung.
(2) Pelelangan atau Penunjukan Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui
prakualifikasi.
