PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 37
BAB 12 — TRANSAKSI KPBU
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah membentuk panitia
pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
BAB 12 — TRANSAKSI KPBU
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah membentuk panitia
pengadaan Badan Usaha Pelaksana.