PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 40
BAB 12 — TRANSAKSI KPBU
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan Badan
Usaha Pelaksana melalui Pelelangan atau Penunjukan
Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, diatur
dalam peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Bagian Kedua
Penandatanganan Perjanjian KPBU
