Pasal 33
BAB 11 — PENYIAPAN KPBU
(1) Dalam hal terdapat penyerahan pengelolaan aset yang
dimiliki atau dikuasai oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana
untuk pelaksanaan KPBU, dalam perjanjian KPBU diatur:
- tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk
memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah
disepakati;
- tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan,
termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang
timbul akibat pemanfaatan aset;
- hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk
mengawasi dan memelihara kinerja aset selama
digunakan;
- larangan bagi Badan Usaha Pelaksana untuk
mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak
ketiga;
tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset;
hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal Perjanjian KPBU mengatur penyerahan
pengelolaan aset yang diadakan oleh Badan Usaha
Pelaksana selama jangka waktu perjanjian, perjanjian
KPBU harus mengatur:
kondisi aset yang akan dialihkan;
tata cara pengalihan aset;
status aset yang bebas dari segala jaminan
kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun
pada saat aset diserahkan kepada Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah;
- status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga;
dan
- pembebasan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah dari segala tuntutan yang timbul setelah
penyerahan aset.
