Pasal 32
BAB 11 — PENYIAPAN KPBU
(1) PJPK menyiapkan perjanjian KPBU.
(2) Perjanjian KPBU paling kurang memuat ketentuan
mengenai:
lingkup pekerjaan;
jangka waktu;
Jaminan pelaksanaan;
tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko;
standar kinerja pelayanan;
pengalihan saham sebelum KPBU beroperasi secara
komersial;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
ketentuan perjanjian;
pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
status kepemilikan aset;
mekanisme ...
- mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara
berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan
arbitrase/pengadilan;
- mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha
Pelaksana dalam melaksanakan pengadaan;
mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan;
mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah
dan pemberi pinjaman;
- penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur
dan/atau pengelolaannya kepada PJPK;
- pengembalian aset infrastruktur dan/atau
pengelolaannya kepada PJPK;
keadaan memaksa;
pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian
KPBU sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
- penggunaan bahasa dalam Perjanjian, yaitu Bahasa
Indonesia atau apabila diperlukan dapat dibuat
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (sebagai
terjemahan resmi/official translation), serta
menggunakan Bahasa Indonesia dalam penyelesaian
perselisihan di wilayah hukum Indonesia; dan
- hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.
(3) Besaran jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, setingginya-tingginya adalah 5%
(lima per seratus) dari nilai investasi KPBU.
(4) Pengalihan ...
(4) Pengalihan saham Badan Usaha Pelaksana sebelum
Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan
berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(5) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
tidak boleh menunda jadwal mulai beroperasinya KPBU.
