PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 34
BAB 11 — PENYIAPAN KPBU
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan
Intelektual, perjanjian KPBU harus memuat jaminan dari
Badan Usaha Pelaksana bahwa:
- Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya
terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
- Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah akan dibebaskan
dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga
manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak
Kekayaan Intelektual dalam Penyediaan Infrastruktur;
- Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf
b, maka:
- kelangsungan ...
- kelangsungan Penyediaan Infrastruktur tetap dapat
dilaksanakan; dan
- penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat
berlangsung.
Bagian Kesatu
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
