Pasal 29
BAB 11 — PENYIAPAN KPBU
(1) Biaya penyiapan KPBU dengan bantuan Badan Usaha
atau lembaga/institusi/organisasi internasional
dibayarkan dengan tata cara pembayaran secara berkala
(retainer fee), pembayaran secara penuh (lump sum),
gabungan pembayaran secara berkala dan secara penuh,
dan/atau tata cara lain yang disepakati antara
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan
Usaha/lembaga/institusi/organisasi internasional.
(2) Biaya penyiapan KPBU dan pengadaan Badan Usaha
mitra KPBU yang dilakukan Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah dengan bantuan Badan
Usaha/lembaga/institusi/organisasi internasional,
pelaksana penyiapan KPBU dapat dibebankan kepada
Badan Usaha pemenang lelang baik sebagian atau
seluruhnya.
(3) Biaya penyiapan KPBU yang dapat dibebankan kepada
Badan Usaha pemenang lelang meliputi:
biaya penyiapan prastudi kelayakan;
biaya transaksi;
imbalan ...
- imbalan terhadap Badan Usaha dan
lembaga/institusi/organisasi internasional
pelaksana penyiapan yang dibayarkan berdasarkan
keberhasilan transaksi KPBU (success fee); dan
- biaya lain yang sah.
Bagian Kedua
Prastudi Kelayakan
