PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 28
BAB 11 — PENYIAPAN KPBU
(1) Penyiapan KPBU dapat dilakukan bersama dengan Badan
Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional
berdasarkan kesepakatan dengan Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu Badan Usaha atau
lembaga/institusi/organisasi internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah melakukan Seleksi.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Seleksi dalam
rangka penyiapan KPBU, diatur dalam peraturan lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
