PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 30
BAB 11 — PENYIAPAN KPBU
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun
prastudi kelayakan atas Infrastruktur yang akan
dikerjasamakan.
(2) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menghasilkan kesimpulan antara lain:
sumber pembiayaan KPBU;
identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan, dan
kelembagaan;
rancangan KPBU dari aspek teknis;
usulan Dukungan Pemerintah dan Jaminan
Pemerintah yang diperlukan;
- identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta
pengalokasian risiko tersebut; dan
- bentuk pengembalian investasi Badan Usaha
Pelaksana.
