PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 21
BAB 10 — PERENCANAAN KPBU
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah mengidentifikasi
Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan
dengan Badan Usaha.
(2) Identifikasi Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan
mempertimbangkan paling kurang:
- kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional/Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan rencana strategis sektor
infrastruktur;
- kesesuaian ...
- kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan
Wilayah;
- keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar
wilayah;
analisa biaya manfaat dan sosial; dan
analisa nilai manfaat uang (Value for Money).
