PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 20
BAB 10 — PERENCANAAN KPBU
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah merencanakan
kegiatan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan
Badan Usaha.
(2) Perencanaan KPBU antara lain:
identifikasi dan penetapan KPBU;
penganggaran KPBU; dan
pengkategorian KPBU.
Bagian Kedua
Identifikasi dan Penetapan KPBU
