PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 19
BAB 9 — PEMBIAYAAN SEBAGIAN KPBU OLEH PEMERINTAH
(1) PJPK dapat membiayai sebagian Penyediaan
Infrastruktur.
(2) Penyediaan Infrastuktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana.
(3) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pengadaan
Badan Usaha Pelaksana sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
BAB X ...
Bagian Kesatu
Umum
