PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 18
BAB 8 — DUKUNGAN PEMERINTAH DAN JAMINAN PEMERINTAH
(1) Jaminan Pemerintah dapat diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan dan kekayaan negara melalui badan usaha
penjaminan Infrastruktur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Presiden tersendiri.
