Pasal 17
BAB 8 — DUKUNGAN PEMERINTAH DAN JAMINAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah
terhadap KPBU.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur.
(3) Jaminan Pemerintah diberikan dengan memperhatikan
prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Pengendalian dan pengelolaan risiko atas Jaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), di-
laksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya berwenang untuk:
- menetapkan kriteria pemberian Jaminan Pemerintah
yang akan diberikan kepada KPBU;
- meminta dan memperoleh data serta informasi yang
diperlukan dari pihak yang terkait dengan KPBU yang
diusulkan untuk diberikan Jaminan Pemerintah;
- menetapkan bentuk, tata cara, dan mekanisme
Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada suatu
KPBU; dan
- menetapkan pemberian Jaminan Pemerintah kepada
Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
(6) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus disertakan dalam dokumen pelelangan.
(7) Ketentuan ...
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara dan
mekanisme Jaminan Pemerintah, diatur lebih lanjut oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang keuangan dan kekayaan negara.
