PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 16
BAB 8 — DUKUNGAN PEMERINTAH DAN JAMINAN PEMERINTAH
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang keuangan dan kekayaan negara dapat menyetujui
pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk
Dukungan Kelayakan dan/atau insentif perpajakan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
berdasarkan usulan PJPK.
(2) Bentuk dan tata cara pemberian Dukungan Kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang keuangan dan kekayaan negara.
(3) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat
memberikan Dukungan Pemerintah dalam bentuk lainnya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
