PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 15
BAB 8 — DUKUNGAN PEMERINTAH DAN JAMINAN PEMERINTAH
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat
memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU
sesuai dengan lingkup kegiatan KPBU.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan
Usaha Pelaksana.
