Pasal 14
BAB 7 — KPBU ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memprakarsai
Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan
dengan Badan Usaha melalui skema KPBU.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Badan Usaha
dapat mengajukan prakarsa KPBU kepada Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah.
(3) Penyediaan Infrastruktur yang dapat diprakarsai Badan
Usaha adalah yang memenuhi kriteria sebagai berkut:
- terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada
sektor yang bersangkutan;
layak secara ekonomi dan finansial; dan
Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki
kemampuan keuangan yang memadai untuk
membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur.
(4) Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi
kelayakan atas KPBU yang diusulkan.
(5) Terhadap ...
(5) Terhadap Badan Usaha pemrakarsa KPBU dapat
diberikan alternatif kompensasi sebagai berikut:
- pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh per
seratus);
- pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh
Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik
(right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam
proses pelelangan; atau
- pembelian prakarsa KPBU, antara lain hak kekayaan
intelektual yang menyertainya oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang.
(6) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dicantumkan dalam persetujuan Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah.
(7) Dalam hal Badan Usaha pemrakarsa telah mendapatkan
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a,
ayat (5) huruf b atau ayat (5) huruf c, seluruh studi
kelayakan dan dokumen pendukungnya, termasuk Hak
Kekayaan Intelektual yang menyertainya beralih menjadi
milik Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(8) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mengubah
atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan
dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan perijinan
terlebih dahulu dari Badan Usaha pemrakarsa, terhadap
seluruh studi kelayakan dan dokumen-dokumen
pendukungnya, termasuk Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) KPBU ...
(9) KPBU yang diprakarsai Badan Usaha dapat diberikan
Jaminan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
