Pasal 13
BAB 6 — PENGEMBALIAN INVESTASI BADAN USAHA
(1) Dalam hal pengembalian investasi Badan Usaha
Pelaksana ditetapkan bersumber dari Pembayaran atas
Ketersediaan Layanan, PJPK menganggarkan dana
Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk Penyediaan
Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha
Pelaksana pada masa operasi selama jangka waktu yang
diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
(2) Penganggaran dana Pembayaran Ketersediaan Layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memperhitungkan:
biaya modal;
biaya operasional; dan/atau
keuntungan Badan Usaha Pelaksana.
(3) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana telah mengoperasikan
Infrastruktur yang dikerjasamakan sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian KPBU,
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan
Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada Badan Usaha
Pelaksana, melalui anggaran Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah.
(4) PJPK melakukan Pembayaran Ketersediaan Layanan
kepada Badan Usaha Pelaksana apabila telah memenuhi
kondisi sebagai berikut:
- Infrastruktur yang dikerjasamakan telah dibangun
dan dinyatakan siap beroperasi; dan
- Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyatakan
bahwa infrastruktur telah memenuhi indikator
layanan infrastruktur sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Kerja Sama.
(5) Ketentuan ...
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembayaran
Ketersediaan Layanan, diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan dan kekayaan negara dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pemerintahan dalam negeri.
