Pasal 12
BAB 6 — PENGEMBALIAN INVESTASI BADAN USAHA
(1) Dalam hal pengembalian investasi Badan Usaha
Pelaksana bersumber dari pembayaran oleh pengguna
dalam bentuk tarif, PJPK menetapkan tarif awal atas
penyediaan infrastruktur.
(2) Tarif awal dan penyesuaiannya, ditetapkan untuk
memastikan pengembalian investasi yang meliputi
penutupan biaya modal, biaya operasional, dan
keuntungan dalam kurun waktu tertentu.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan PJPK, tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum dapat
ditetapkan untuk mengembalikan seluruh investasi Badan
Usaha Pelaksana, tarif dapat ditentukan berdasarkan
tingkat kemampuan pengguna.
(4) Dalam hal tarif ditentukan berdasarkan kemampuan
pengguna, PJPK memberikan Dukungan Kelayakan
sehingga Badan Usaha Pelaksana dapat memperoleh
pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), hanya diberikan bagi KPBU yang
mempunyai kepentingan dan kemanfaatan sosial, setelah
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan
kajian yang lengkap dan menyeluruh atas kemanfaatan
sosial.
