PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 11
BAB 6 — PENGEMBALIAN INVESTASI BADAN USAHA
(1) PJPK menetapkan bentuk pengembalian investasi yang
meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan
keuntungan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana atas
Penyediaan Infrastruktur bersumber dari:
pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif;
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability
Payment); dan/atau
- bentuk ...
- bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
