PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 22
BAB 10 — PERENCANAAN KPBU
(1) Pengadaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan
dengan Badan Usaha harus disertai dengan studi
pendahuluan.
(2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat paling kurang:
rencana bentuk KPBU;
rencana skema pembiayaan proyek dan sumber
dananya; dan
- rencana penawaran kerjasama yang mencakup
jadwal, proses, dan cara penilaian.
