PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION
Pasal 1
Mengesahkan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Geneva 2012 (Akta-akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia, Jenewa 2012) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2013 di Jenewa, Swiss yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Rusia, Bahasa Inggris, dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Akta-akta Akhir dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.88 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 17 Februari 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Geneva 2012 (Akta- akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia, Jenewa 2012), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam Konferensi Komunikasi Radio Sedunia;
- bahwa Akta-akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta meningkatkan pemberdayaan kemampuan nasional dalam menerapkan perkembangan teknologi telekomunikasi/Teknologi Informasi dan Komunikasi dunia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.88 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Akta-akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia, Jenewa 2012 tersebut dengan Peraturan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 tentang Pengesahan Constitution and Convention of the International Telecomunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992) beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 29);
