PERPRES
PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Akta-akta Akhir dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.88 3
