PERPRES
PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
