Pasal 9
BAB 2 — PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomlan.
(2) Ketentuan lebih lanjut nlengenai besaran bantuan biaya Pelatihan dan besaran Insentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 dratur dengan Peraturan Men leri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Ketiga Mekanisme Pendaftaran
