PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 8
BAB 2 — PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program
Pelatihan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:*)
- meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup; dan
- pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
