PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 10
BAB 2 — PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program
Kartu Prakerja.
(2) Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program
Kartu Prakerja.
(3) Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.*)
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:*)
- terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan
- pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
