PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 29
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- sistem pengendalian internal; dan
- evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
