PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 30
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
