PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 28
BAB 6 — PERAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja
dalam bentuk:
- sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
- penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;
- penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan
- fasilitasi pendaftaran peserta darr pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
(2) Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan:
- sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau
- pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah.
(3) Segala biaya yang diperlukan Pemertntah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program
Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
